di Blog ini saya tawarkan kapal miniatur khas mojokerto

meski mojokerto secara geografis adalah daerah dataran an pegunungan, namun handycraft yang paling khas dari mojokerto adalah kerajinan miniatur kapal

handycraft ini bisa anda dapatkan dimanapun…. diIndonesia…

namun saya tawarkan yang lebih special… aseli mojokerto….

Harga : Nego

Order : Nego

Pesanan di kirimkan ke alamat anda

(lagi…)

By : A Indah Camelia

Diterbitkan July 14, 2008 (http://gagasanhukum.wordpress.com/)

Sejak diakuinya konsepsi negara kepulauan dalam hukum internasional pada tahun 1982, maka Indonesia menjadi negara kepulauan yang terbesar didunia. Karena secara geografis saat ini RI memiliki sekitar 17.504 pulau dengan panjang garis pantai sekitar 81.000 km (Rohmin Dahuri, 1996). Dengan luas permukaan penampang pantai yang sangat relatif luas pastinya memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati laut yang cukup besar. ; sumber daya buatan; serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi penghidupan masyarakat dan modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan dengan sistem hukum yang memadai

Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara ekosistem darat dan laut, ke arah darat meliputi bagian tanah baik yang kering maupun yang terendam air laut, dan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat fisik laut seperti pasang surut, ombak dan gelombang serta perembesan air laut, sedangkan ke arah laut mencakup bagian perairan laut yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar dari sungai maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan, pembuangan limbah, perluasan permukiman serta intensifikasi pertanian. Artinya aktivitas Land based memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kondisi ekologi laut pesisir.

Meski sampai saat ini belum ditetapkan secara pasti batasan wilayah pesisir dilihat dari jarak baseline laut, namun dapat dikatakan bahwa daerah sampai jarak 4 mil laut masih dapat dikatakan masuk wilayah pesisir. Bahkan dalam UU pengelolaan wilayah pesisir Pasal 1 angka 7 dinyatakan bahwa 12 nm masih dalam zona wilayah pesisir. Konsekuensinya bahwa wilayah pengelolaan 1/3 bagian dari 12 mil laut teritorial yang menjadi wewenang kabupaten/kota adalah wilayah pesisir. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) undang undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Karena secara substansi kabupaten/kota berdasar UU Pemda memiliki wewenang mengelola wilayah pesisir masing-masing..

Namun sejak 17 Juli 2007 dengan disahkanya UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hegemoni tunggal daerah atas wilayah pesisir mulai terkurangi. Implikasi serius pengundangan aturan wilayah pesisir ini adalah potensi konflik normatif atas pemanfaatan dan kewenangan pengelolaan wilayah laut/pesisir. Hal tersebut dikarenakan kepentingan daerah atas manfaat sumber daya hayati dan non-hayati pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi daerah

Sejak disahkan tahun lalu impelementasi UU pesisir belum memperlihatkan benturan/konflik nyata (secara fisik) akibat perbedaan interpretasi dengan UU Pemda. Sehingga kajian konflik fisik (pertikaian pemanfaatan sumber daya yang ada dilaut/pesisir) akibat implemetasi UU ini belum dapat dipetakan dengan jelas. Namun konflik yuridis/normatif yaitu ketidakpastian hukum tentang wewenang pengelolaan wilayah pesisir terlihat jelas. Konflik yuridis ini terutama disebabkan oleh substansi UU Pesisir yang bernuansa sentralistik, sedangkan UU Pemda pengelolaan wilayah pesisir diberikan pada daerah (desentralisasi). Sehingga otomatis sistem pembagian wewenang yang digunakan sebagai pedoman dalam UU tersebut akan berbeda. Contohnya adalah pengaturan mengenai zonasi kawasan laut yang secara materiil ditetapkan oleh pemerintah/pusat dengan mempertimbangkan daerah. Artinya yang menentukan zonasi kawasan adalah pusat, sehingga daerah tidak memiliki wewenang luas dalam menentukan dan memanfaatkan kawasan lautnya secara penuh, meskipun dalam mengambil putusan zonasi kawasan pusat harus tetap mempertimbangkan kepentingan daerah.

Secara teoritis dikenal asas hukum “lex posterior derogat legi inferior”, sehingga berdasarkan asas UU yang baru dapat mengalahkan UU yang lama. Namun penggunaan asas ini dipersyaratkan bahwa UU tersebut adalah UU yang mengatur hal ayang sama (Bruggink, 1999). Dalam kasus ini, UU Pesisir dan UU Pemda secara substantif mengatur hal yang berbeda sehingga asas hukum ini tidak dapat digunakan.

Selain adanya tumpang tindih wewenang (overlap) pengelolaan pesisir, ada hal penting yang malah tidak tersentuh oleh UU pesisir, yakni pengaturan nelayan tradisional. Meskipun traditional fishing rights secara yuridis telah diakui oleh Intenasional (UNLOS 1982) dan secara nasional oleh ratifikasi UNLOS 1982, sehingga secara yuridis RI mengakui dan melindungi hak nelayan tradisional. Namun perlindungan dan pengaturan nelayan tradisional seharusnya lebih dipertajam dan diperjelas oleh UU Pesisir, karena subtansi UNCLOS hanya mengatur hak lintas batas negara (tanpa dibatasi teritorial) nelayan tradisional. Maka seharusnya UU Pesisir mengatur dan melindungi hak nelayan tradisional domestik untuk mengambil manfaat dari SDA yang ada dilaut wilayah RI secara umum. Juga belum adanya aturan yuridis standar yang jelas mengenai kategori nelayan tradisional, memang di hukum internasional terdapat batasan mengenai nelayan tradisional, namun dengan perkembangan kebutuhan akan kepastian hukum maka harus dilakukan pengaturan khusus mengenai hak nelayan tradisional secara nasional.

Memang bila kita berpijak pada konsep negara kesatuan dan hukum administrasi, wewenang pemerintahan sepenuhnya (secara atributif) adalah milik pemerintah pusat. Namun wewenang pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah juga tidak dapat dikesampingkan, karena wewenang tersebut diberikan secara delagasi dan berdasar hukum. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang lebih besar perlu dibangun sinergi dan saling penguatan antara lembaga pemerintah baik di pusat dan di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir. Perlunya dicipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antar kegiatan di wilayah laut daerah. Karena meskipun secara nomatif norma pengelolaan wewenang wilayah pesisir saling tumpang tindih namun menjaga keutuhan NKRI harus menjadi prioritas utama semua lembaga negara.

DAFTAR PUSTAKA

Dahuri, R, J. Rais, S.P. Ginting, M.J. Sitepu.1996. Pengelolaan Sumber-daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”. Pradnya Paramita. Jakarta, Indonesia.

Bruggink, Arief Sidharta, 1999 “Refleksi tentang Hukum” Citra Aditya,Bandung, Indonesia

Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil

Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

http://beritalingkungan.blogspot.com/2005/12/pokok-pikiran-r undang undang-pengelolaan-wilayah.html

Tentang penulis: A Indah Camelia SH, dosen FH Universitas Muhammadiyah Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

11 Juli 2008

pas pada hari pengumuman jadwal daftar ulang depkeu 2008

tp situsnya susah bgt bukanya cz banyak ditumpangi virus buka ja di http://www.ppns.depkeu.go.id/JadwalDU.asp

tp akhirnya sukses juga…

met buka bwt temen2 jg…

30 Juni 2008

Lanjutan or klo dalam bahasa keren kuberi tema sekuel ke-2 deh….

cinta adalah tidak sempurna, apa adanya, dan sederhana

Cinta sederhana …. karena untuk mempertahankan cinta hanya butuh 2 hal saja : 1. sayang 2. pengertian

Cinta sederhana… begitu polos, tulus, dan tidak berharap banyak. saat kita mencintai dengan sederhana maka yang kita tahu adalah ada adanya, biasa saja, dan tidak berlebihan. karena semua itu bisa menimbulkan kebosanan.

Cinta tidak sempurna … karena sesungguhnya dalam cinta, yang km terima adalah kekurangan dan ketidak sempurnaan. meskipun kamu laki2 cakep namun mencintai wanita berkulit hitam, berwajah biasa (stigma kategori ciri2 orang tidak begitu cantik bgt) .. lalu mengapa kamu mencintainya. jika jwbanya adalah km tidak tahu, artinya batasan kesempurnaan adalah suatu kefanaan yang hanya menjadi area yang pantas untuk dibuang. karena mencintai artinya mencintai kekuranganya.

cinta itu begitu sederhana, sesederhana saat kita mencintai seseorang, dan mengapa kita mencintainya. jika jwbnya adalah “karena saya mencintainya.” mk km memang mencintainya.

kepolosan dan ada adanya cinta itulah kemurniah cinta… sederhana, tidak berlebihan, dan biasa

itulah keistimewaan yang abadi cinta

30 Juni 2008

2 hari lamanya terjebak dalam mobil bersama bapak dan ibu kos, saat itu pertama kali aq tau klo bapak ma ibu kosq ternyata sudah menikah selama 43 tahun…waw..

mau kawin emas 7 tahun lagi…

ternyata terjebak dalam 1 mobil untuk menempuh perjalanan dan nginep dari surabaya-ponorogo menjadikanq tau klo ternyata yang mempertahankan pernikahan bukanlah cinta….

dalam wejangan beliau, yang perlu dijaga dalam perkawinan adalah sayang dan pengertian.

Seloroh kata yang sederhana meluncur dari mulut beliau ” percayalah pada kekuatan kasih, dan selalu menyadari bahwa cinta tidak akan pernah sempurna” kesempurnaan adalah fana, keabadian adalah ketidaksempurnaan, dan

saat km mencintai orang dan mengharapkan kesempurnaan cinta, maka cintamu adalah fana, namun jika km mencintai orang dengan kekurangan maka km benar2 mencintainya dengan tulus dan sederhana…

inti dari cinta adalah kesederhanaan…

karena cinta yang sederhana tidak berlebihan, tidak sempurna, selalu berusaha, dan apa adanya sehingga muncul ketulusan dan pengertian

cinta itu bukan emas/kemewahan, cinta itu tidak terlihat namun bisa membuat rona muka manusia jadi puas seakan menggengam dunia

jadi jangan ingin cinta sempurna, karena cinta yang abadi adalah cinta yang tidak sempurna dan ada adanya

26 Juni 2008

Sore kemarin saat pulang kerja disebuah tayangan TV swasta yang menyajikan ekseklusif berita2 aktual, ditayangkan berita beredarnya video mesum pelajar yang notabene masih siswa di Kota santri “Jombang”

hal serupa juga pernah terjadi di mojokerto beberapa waktu lalu… malah konon kabar sang pelaku sekarang dikeuarkan dari sekolahnya.. yang merupakan salah satu sekolah favorit di kota mojokerto

akhirnya qita sampai pada pertanyaan apakah moralitas calon generasi kita yang telah mengalami degradasi, sudah sampai pada taraf yang mengkawatirkan…

ataukah memang perlu memasukkan kurikulum moral dan etika di bangku formal????

siapa yang tahu……

fenomena apa yang terjadi??? atau kuatnya arus akulturai budaya sehingga perbuatan yang dulu merupakan larangan sekarang menjadi hal yang biasa saja???….

sungguh mengenaskan nasib dunia pendidikan di Indonesia… belum lagi berakhir permasalahan UAN, Perubahan kurikulum sekolah, standar lulusan, dll…

sekarang qt disibukkan dengan permasalah moralitas para anak didik kita…

26 Juni 2008

tips menghadapi telp dari cwe2 iseng…..

Klo anda laki2 dan mendapat telp dari no aneh yang bahkan hp anda tidak kenal (or anda lupa entring no hp tsb) maka langkah2 yang harus dilakukan adalah :

1. lihat layar LCD apakah no. tersebut benar2 tidak dikenal (jangan2 krn tersimpan di SIM n memori hp) jadi id no g terbaca??….

2. klo emang bener2 tidak dikenal, maka coba bermain dengan angan2 anda..

3. bayangkan klo yag telp tersebut adalah orng yang mo ngasih anda hadiah or dr cwe cantiq…

4. terima telp dengan nada sopan dan mantap

5. dengar dengan seksama suaranya…. klo merdu??? ada berbagai kemungkinan;

kemungkinan pertama 1.percayalah pada mitos biasanya klo cwe bersuara sendu… merdu….syahdu…. –> maka biasanya agak gemuk alasan logisnya tuhan memberikan manusia keseimbangan klo suaranya merdu, cantiq, seksi sempurna dong….., or orang yang pnya penampang leher lebih besar maka suara yang keluar akan lebih mantab.. dan enak didengar..

kemungkinan kedua 2. klo suaranya biasa saja…. mungkin nih cwe manis or cantiq, tapi itu tidak menjamin sehingga silahkan bermain dengan imajinasi anda

Kemungknan ketiga 3. klo dia tdak bersuara…. n dia tidak bersuara dalam jangka waktu lama bgt… dimungkinkan klo dia bisu kali…

6. terima telp dengan : 1. ramah n becanda klo anda pengen terus ngobrol, 2. biasa or sedikit skepif klo tuh telp menggangu (mana yang anda pilih???..)

7. akhiri dengan indah…. begitu kata jikustik… cz g baek cowo maki2 cwe.. g sopan..

gmn tipsnya …?????….

25 Juni 2008

mo tau apa handycfat khas mojopahit selain patung pahat batu….

adalah lukisan kuningan dan handycfat dari kayu…

25 Juni 2008

cerita hari ini… apa ya???

bentar aq inget2 dlu….

tips penting menghadapi bapak2 iseng ditelp:

1. saat pertama ada no HP asing masuk ke ponsel anda, yang harus dilakukan adalah lihat sejenak layar LCD HP apakah anda tahu, inget, kenal, or agak2 tidak asing dengan no tersebut

2. mulai berfikirlah klo itu mungkin panggilan kerja/interview, pengumuman pemenang undian or hal positif yang membawa keuntungan

3. terima telp tersebut dengan sopan, salam dan suara mantap

4. tanyakan ini siapa dan ada keperluan apa dengan nada formal

5. jika itu bapak2 (km merasa agak tidak nyaman), posisikan klo anda dan penelpon hanya punya hub. formal so tetap kontrol keformalan situasi

6. tips paling penting selalu panggil dengan nama pak… kalo mao panggil eyang ja biar tambah kerasa

7. jangan dimaki ” cz kata ma2 itu pamali” g baik entar gantian u dw yang dimaki2 ma orng (males kan dimaki2 orang dijalan kyak ornga gila ja)

8. tolak dengan halus dan “TETAP JAGA FORMALITAS SITUASI”

9. klo tuh bapak2 g ngerasa n g mengakhiri pembicaraan…. tuh orang pasti rada gila…

10. Langkah terakhir yang paling ampuh “TUTUP LANGSUNG TANPA BASA BASI”, n berdoalan semoga tuhan membukakan hatinya dan memaffkan qt …….. amin……

11. Trus geleng2kan kepala n bilang “ORANG YG ANEH”…]

memang qt adalah orang2 yang baik

25 Juni 2008

Selamat datang …

terutama buat diriku sendiri, karena di dunia maya ini jarang orang yang kenal aku (maklum bukan seleb). ini cerita pertamaq, hari ini tidak ada apa2 yang terjadi… tidak ada apa2 ato aq yang cuek ya…. haus memperbaiki diri dan lebih memperhatikan lingkungan kalee…..

cerita hari ini yg paleng seru….

ada gosip katanya cinta bisa bikin orang melayan sampe rela mati krnya, sampe2 ada yg mo bakar diri….

sumpah bakar diri…. so dia hub sang penolak ngancam klo mo bakar diri kalo ditolak… kok ya ditolak beneran… so dia siram dirinya dengan bensin (padahal BBM naik mbok yg hemat tho dalam penggunaan BBM)…

n dengan gagah berani bak gatot kaca dia membawa sebatang korek api + pemetik dia berjalan menuju kekasih hati yang telah mengoyak2 hatinya….

berkatalah sang gatot kaca gadungan tsb ” klo km masih tolak aq lebih baik aq mati… ini buktinya klo aq cinta.. cz aq rela mati buat cinta kita”

adegan paleng dramatis didunia dimulai…..

dalam gerakan yang cekatan dan mantap digesekkan barang korek pada pematik kemudian diarahkan batang korek yang telah terbakar dilengan baju “sang calon korban”

do you know what happen…..

O..M..G

lengan bajunya terbakar tapi yang lebih naas lagi si orang bodoh sang calon korban tidak memperhitungkan tingkat penguapan bensin yang relatif cepat (seperti nguapnya uang negara)…

hasilnya hanya berhasil membakar 5% bajunya doang …. dengan alasan yang cukup silly krn bensinya sudah kering…

kayaknya “sang korban” “sang gatot kaca” “sang orang bodoh” itu tdk pandai kimia kali.. or kimia smp g lulus kali ya….

tp jadi lucu…..

mati kagak.. malu iya..

Halaman Berikutnya »