Konflik Wewenang Pengelolaan Laut Daerah

Diterbitkan Juni 20, 2008 (http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/20/konflik-wewenang-pengelolaan-laut-daerah/)

Artikel Dosen Tags: A Indah Camelia, nelayan, pemerintah daerah, pengelolaan laut, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004

Oleh A Indah Camelia

Pemerintah Indonesia 17 Mei 1999 menetapkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan disahkannya undang-undang ini membawa implikasi baru pada sistem pemerintahan daerah yang berubah dengan memberikan otonomi luas pada daerah masing-masing (Deddy Supriadi, 2002).

Tujuannya agar dalam persaingan global, daerah diberi kewenangan otonomi secara luas dan tanggung jawab pada daerah secara proporsional. Salah satu substansinya adalah wewenang pengelolaan laut. Hal ini dikarenakan Indonesia terdiri dari 17.508 pulau, dengan garis pantai sekitar 81.000 km. Wilayah lautan itu meliputi 5,8 juta km2 atau 70% dari luas total teritorial Indonesia.

Sebagai negara yang memiliki wilayah laut lebih luas darat, potensi sumber daya alam yang melimpah tersebut harus dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk masa depan (Rohmin Dahuri, dkk. 1996).

Namun, dalam perkembangannya peraturan pemerintah daerah tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelengaraan otonomi daerah. Kemudian 15 Oktober 2004 diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan titik berat pemberian wewenang otonomi tersebut adalah diarahkan untuk pencapaian efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Penulisan ini akan menitik beratkan pada Pasal 18 ayat 3 huruf (a) yaitu eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut daerah.

Lahirnya UU Otonomi daerah membawa harapan baru bagi daerah untuk pembangunan ekonomi. Sumber daya kelautan menjadi andalan utama dalam melakukan pemulihan ekonomi yaitu pengaturan yang ada dalam Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 2004. Impelentasi pasal tersebut ternyata menimbulkan banyak konflik di daerah.

Kasus ini terutama karena konflik penggunaan dan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan modern sering terjadi. Bahkan lebih dari itu konflik antar nelayan tradisional yang secara teritorial berada di wilayah yang berdekatan (nelayan Pasuruan dengan nelayan Madura pada tahun 2000).

Bahkan dalam bentuk yang lebih luas lagi Kondisi suatu wilayah terutama wilayah pesisir dari Kabupaten/Kota tidak sama. Ada daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah, sebaliknya ada daerah yang mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Adanya sifat nelayan yang suka berpindah-pindah dari suatu daerah ke daerah yang lain, dan sifat sumber daya ikan yang berpindah melintasi batas-batas wilayah, serta sifat penangkapan ikan yang mengejar atau berburu. Maka pengembangan perikanan di dalam batas-batas laut yang menjadi wewenang daerah akan sulit dilaksanakan.

Hal ini membutuhkan perencanaan dan pengawasan untuk menghindari penggunaan wilayah oleh nelayan. Desentralisasi kewenangan yang diberikan pada daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dikhawatirkan ada pengkaplingan laut, sebab setiap daerah merasa memiliki kedaulatan. Seperti yang diatur dalam pasal 87 UNCLOS 1982, laut lepas terbuka untuk semua negara, baik negara pantai atau tidak berpantai. Kebebasan laut lepas dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam konvensi ini dan ketentuan lain hukum Internasional.

Namun sesuai semangat pembangunan sektor riil berbasis kedaerahan maka dibuatkan aturan Pasal 18 ayat (1), (3) huruf a, (4) dan (5) UU Pemerintahan Daerah. Wewenang daerah (kab/kota) dalam eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan sumber daya ikan hanya terbatas pada 4 mil laut dihitung dari baseline. Seperti juga dijelaskan pada Pasal 18 ayat (3) dipersyaratkan adanya prinsip equality ataupun perjanjian untuk daerah yang berdekatan. Namun substansi pengaturan Pasal 18 banyak menimbulkan potensi konflik. Pemetaan konflik yang potensi ditimbulkan pasal ini yaitu konflik fisik, yuridis.

Konflik fisik akan terkait dengan permasalahan pengkaplingan wilayah laut oleh nelayan daerah atau bahkan oleh pemerintah daerah. Hal ini bisa terjadi karena potensi SDA laut yang memungkinkan untuk diambil manfaat secara finansial oleh daerah.

Berikutnya adalah konflik hukum, yaitu konflik norma, konflik norma positif dengan hukum adat, dan kevakuman hukum;

Di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ditentukan secara yuridis bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil laut merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota.

Konflik antara norma positif dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumber daya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property). Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property). Bahkan UUPA mengakui adanya hak ulayat pada pasal 3 UUPA, Namun, pengakuannya terbatas jika masih ada ataupun tidak berentangan dengan kepentingan negara. Pasal 18 ayat (6) mengakui adanya hak yuridis nelayan tadisional untuk melakukan penangkapan ikan lintas daerah. Meskipun sampai sekarang secara yuridis belum ditetapkan criteria nelayan tradisional tersebut (http://tumoutou.net/702_04212/sudarmin_p.htm)..

Bahkan dengan diperlakukan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan sebagai pelaksanaan UU Pemerintah Daerah, tetap memberi peluang adanya kokosongan hukum, ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan SDA laut. Sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu dan komprehensif melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah laut daerah atau pesisir. Selain itu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai amat UU adalah melakukan perjanjian/kerjasama antar daerah.

Dalam UU pemerintah daerah diberikan pada daerah untuk melakukan kerjasama terkait pemanfaatan SDA yang ada di laut wilayahnya, hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat (1) dan ayat 196 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Dan mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal balik.

Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghindari konflik yang paling krusial diselesaikan secepatnya adalah konflik fisik. Penyelesaian berikutnya adalah pemerintah daerah mengadakan perjanjian/kerjasama antar daerah (terutama yang saling berdekatan dan rawan konflik kepentingan) terkait dengan pengelolaan SDA laut. Hal ini juga dilakukan agar tidak hanya melahirkan keuntungan dan manfaat ekonomi saja tetapi masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat keabsahan secara yuridis..

Daerah membuat Peraturan daerah yang lebih bersifat teknis dan lebih aplikaif. Solusi yuridis lainya adalah membuat undang-undang baru yang terpadu dan komprehensif dengan mengintegrasi pengelolaan wilayah laut daerah atau pesisir.

Tentang penulis: A Indah Camelia SH, dosen FH Universitas Muhammadiyah Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: indah_camelia03@yahoo.co.id