By : A Indah Camelia
Diterbitkan July 14, 2008 (http://gagasanhukum.wordpress.com/)

Sejak diakuinya konsepsi negara kepulauan dalam hukum internasional pada tahun 1982, maka Indonesia menjadi negara kepulauan yang terbesar didunia. Karena secara geografis saat ini RI memiliki sekitar 17.504 pulau dengan panjang garis pantai sekitar 81.000 km (Rohmin Dahuri, 1996). Dengan luas permukaan penampang pantai yang sangat relatif luas pastinya memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati laut yang cukup besar. ; sumber daya buatan; serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi penghidupan masyarakat dan modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan dengan sistem hukum yang memadai
Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara ekosistem darat dan laut, ke arah darat meliputi bagian tanah baik yang kering maupun yang terendam air laut, dan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat fisik laut seperti pasang surut, ombak dan gelombang serta perembesan air laut, sedangkan ke arah laut mencakup bagian perairan laut yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar dari sungai maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan, pembuangan limbah, perluasan permukiman serta intensifikasi pertanian. Artinya aktivitas Land based memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kondisi ekologi laut pesisir.
Meski sampai saat ini belum ditetapkan secara pasti batasan wilayah pesisir dilihat dari jarak baseline laut, namun dapat dikatakan bahwa daerah sampai jarak 4 mil laut masih dapat dikatakan masuk wilayah pesisir. Bahkan dalam UU pengelolaan wilayah pesisir Pasal 1 angka 7 dinyatakan bahwa 12 nm masih dalam zona wilayah pesisir. Konsekuensinya bahwa wilayah pengelolaan 1/3 bagian dari 12 mil laut teritorial yang menjadi wewenang kabupaten/kota adalah wilayah pesisir. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) undang undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Karena secara substansi kabupaten/kota berdasar UU Pemda memiliki wewenang mengelola wilayah pesisir masing-masing..
Namun sejak 17 Juli 2007 dengan disahkanya UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hegemoni tunggal daerah atas wilayah pesisir mulai terkurangi. Implikasi serius pengundangan aturan wilayah pesisir ini adalah potensi konflik normatif atas pemanfaatan dan kewenangan pengelolaan wilayah laut/pesisir. Hal tersebut dikarenakan kepentingan daerah atas manfaat sumber daya hayati dan non-hayati pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi daerah
Sejak disahkan tahun lalu impelementasi UU pesisir belum memperlihatkan benturan/konflik nyata (secara fisik) akibat perbedaan interpretasi dengan UU Pemda. Sehingga kajian konflik fisik (pertikaian pemanfaatan sumber daya yang ada dilaut/pesisir) akibat implemetasi UU ini belum dapat dipetakan dengan jelas. Namun konflik yuridis/normatif yaitu ketidakpastian hukum tentang wewenang pengelolaan wilayah pesisir terlihat jelas. Konflik yuridis ini terutama disebabkan oleh substansi UU Pesisir yang bernuansa sentralistik, sedangkan UU Pemda pengelolaan wilayah pesisir diberikan pada daerah (desentralisasi). Sehingga otomatis sistem pembagian wewenang yang digunakan sebagai pedoman dalam UU tersebut akan berbeda. Contohnya adalah pengaturan mengenai zonasi kawasan laut yang secara materiil ditetapkan oleh pemerintah/pusat dengan mempertimbangkan daerah. Artinya yang menentukan zonasi kawasan adalah pusat, sehingga daerah tidak memiliki wewenang luas dalam menentukan dan memanfaatkan kawasan lautnya secara penuh, meskipun dalam mengambil putusan zonasi kawasan pusat harus tetap mempertimbangkan kepentingan daerah.
Secara teoritis dikenal asas hukum “lex posterior derogat legi inferior”, sehingga berdasarkan asas UU yang baru dapat mengalahkan UU yang lama. Namun penggunaan asas ini dipersyaratkan bahwa UU tersebut adalah UU yang mengatur hal ayang sama (Bruggink, 1999). Dalam kasus ini, UU Pesisir dan UU Pemda secara substantif mengatur hal yang berbeda sehingga asas hukum ini tidak dapat digunakan.
Selain adanya tumpang tindih wewenang (overlap) pengelolaan pesisir, ada hal penting yang malah tidak tersentuh oleh UU pesisir, yakni pengaturan nelayan tradisional. Meskipun traditional fishing rights secara yuridis telah diakui oleh Intenasional (UNLOS 1982) dan secara nasional oleh ratifikasi UNLOS 1982, sehingga secara yuridis RI mengakui dan melindungi hak nelayan tradisional. Namun perlindungan dan pengaturan nelayan tradisional seharusnya lebih dipertajam dan diperjelas oleh UU Pesisir, karena subtansi UNCLOS hanya mengatur hak lintas batas negara (tanpa dibatasi teritorial) nelayan tradisional. Maka seharusnya UU Pesisir mengatur dan melindungi hak nelayan tradisional domestik untuk mengambil manfaat dari SDA yang ada dilaut wilayah RI secara umum. Juga belum adanya aturan yuridis standar yang jelas mengenai kategori nelayan tradisional, memang di hukum internasional terdapat batasan mengenai nelayan tradisional, namun dengan perkembangan kebutuhan akan kepastian hukum maka harus dilakukan pengaturan khusus mengenai hak nelayan tradisional secara nasional.
Memang bila kita berpijak pada konsep negara kesatuan dan hukum administrasi, wewenang pemerintahan sepenuhnya (secara atributif) adalah milik pemerintah pusat. Namun wewenang pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah juga tidak dapat dikesampingkan, karena wewenang tersebut diberikan secara delagasi dan berdasar hukum. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang lebih besar perlu dibangun sinergi dan saling penguatan antara lembaga pemerintah baik di pusat dan di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir. Perlunya dicipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antar kegiatan di wilayah laut daerah. Karena meskipun secara nomatif norma pengelolaan wewenang wilayah pesisir saling tumpang tindih namun menjaga keutuhan NKRI harus menjadi prioritas utama semua lembaga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dahuri, R, J. Rais, S.P. Ginting, M.J. Sitepu.1996. “Pengelolaan Sumber-daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”. Pradnya Paramita. Jakarta, Indonesia.
Bruggink, Arief Sidharta, 1999 “Refleksi tentang Hukum” Citra Aditya,Bandung, Indonesia
Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil
Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
http://beritalingkungan.blogspot.com/2005/12/pokok-pikiran-r undang undang-pengelolaan-wilayah.html
Tentang penulis: A Indah Camelia SH, dosen FH Universitas Muhammadiyah Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Agustus 3, 2008 at 5:28 pm
I agreed with you
Agustus 5, 2008 at 12:16 pm
Camelia, artikel bagus,
Bagaimana pembagian kewenangan antara provinsi-kabupaomten dan kota di wilayah pesisir?.
Agustus 5, 2008 at 12:24 pm
Camelia, artikel bagus,
Bagaimana pembagian kewenangan antara provinsi, kabupaten dan kota di wilayah pesisir apabila penetapan batas antar provinsi belum diatur akan tetapi ada desakan dari kabupaten dan kota dalam proses penyusunan rencana strategis, pengelolaan dan rencana aksi.